gototopgototop
company logo

HOME

HOME

Pengurus

Bank Account

BCA Juanda, Bogor
'095 3030 001'
a/n GSSJA BPD JABAR

Sekretariat:

Jl. Suryakencana No. 93 Bogor - Indonesia

Telp. (0251) 9149911

Fax. (0251) 8324773

Email: gssja_bpd_jabar@yahoo.co.id

Jam Kerja:

Selasa - Jumat
Pukul 09.00 - 16.00 WIB

 

I. AYAT EMAS

Lihatlah sekelilingmu dan pandanglah ladang-ladang yang sudah menguning dan matang untuk dituai. Sekarang juga penuai telah menerima upahnya dan ia mengumpulkan buah untuk hidup yang kekal, sehingga penabur dan penuai sama-sama bersukacita.”

( Yohanes 4:35b-36 )


II. MISI

Melipatgandakan jemaat dengan menumbuhkembangkan gereja-gereja

yang digerakkan oleh tujuan.


III. VISI

Badan Pengurus Daerah GSJA di Jawa Barat dibentuk untuk MEMBANGUN gereja-gereja dan MENGUBAHKAN kehidupan sebanyak mungkin orang dengan:

1.  Mengajarkan nilai-nilai Kerajaan Surga sebagai nilai kehidupan tertinggi

2.  Membangun jembatan antara Gereja dan masyarakat sehingga eksistensi Gereja dapat dirasakan

3.  Menjangkau jiwa yang terhilang, bukan memindahkan anggota gereja lain.

4.  Membangun gereja yang inklusif, bukan eksklusif untuk suku atau kelompok masyarakat tertentu.

5.  Mengembangkan tim kepemimpinan dan pelayanan, bukan hanya mengharapkan gembala untuk melakukan segala sesuatu.


IV. TUJUAN GEREJA


1. P enyembahan (Mrk 12:30)

  • Kita dirancang untuk kesukaan Allah

2. P ersekutuan (Rm 12:5)

  • Kita dirancang untuk keluarga Allah.

3. P emuridan (Flp 2:5)

  • Kita diciptakan untuk menjadi serupa dengan Kristus.

4. P elayanan (1 Pet 4:10)

  • Kita dibentuk untuk melayani Allah.

5. P enginjilan (Kol 4:5)

  • Kita diciptakan untuk sebuah misi.



V. MOTTO

Membangun Gereja dan Mengubahkan Kehidupan

( Building Church and Transforming Life )


VI. NILAI

A. Nilai GSSJA Di Indonesia

Cinta Tuhan, Rendah hati, Jujur dan Rajin


B. Nilai GSSJA di Jawa Barat


Dapat dipercaya, mudah diajar, berani berubah, kerja keras, tidak kompromi

 



VII. STRUKTUR ORGANISASI

StrukturOrganisasiAboutus.jpg


BADAN PENGURUS DAERAH

Ketua: Pdt. Arif Multi Ardania

Wakil: Pdt. Andreas Gunawan

Sekretaris: Pdt. Edi Gunawan

Bendahara: Pdt. Ertha Sitepu

Komisaris: Pdt. Kennedi Sihotang


TIM AUDIT

Pdt. Ide Bagus Elisa

Pdt.Joseph Inkiriwang


DEWAN PENASIHAT

Pdt. Antonius Mulyanto

Pdt. Thomas Agung Wahyu Utomo

Pdt. Okkie Elisa


 

PENGURUS WILAYAH

PENGURUS DEPARTEMEN

BANDUNG

Ketua: Pdt. Helman T.

Sekretaris: Pdt. Yesaya Sabar

Bendahara: Pdm. James Tuhumury

PENYEMBAHAN

Ketua: Pdt. Relly Supit

Sekretaris & Bendahara: Bpk. Victor P.

BEKASI

Ketua: Pdt. Aris Budianto

Sekretaris: Pdp. Yoel Sukardi

Bendahara: Pdt. Ilco Doodoh

PERSEKUTUAN

Kaum Pria: Pdt. Sadrakh R. Ranti

Kaum Wanita: Pdt. Rossy Lasso

Kaum Muda: Pdt. Philipus Jojada

Sekolah Minggu: Pdp. Dani Talumepa

BOGOR

Ketua: Pdt. R. Agus H. Tarihoran

Sekretaris: Pdm. Ratna A. Bawenti

Bendahara: Pdt. David Suedi

PEMURIDAN

Ketua: Pdt. Jenus Junimen

Sekretaris: Pdt. J. Edison Lesnussa

Bendahara: Pdt. Hudus Pardede

DEPOK

Ketua: Pdt.Jhony Suatan

Sekretaris: Pdm. Rostiana Ina Zogara

Bendahara: Pdt. Haposan B. Manurung

PELAYANAN

Ketua: Pdt. Ester Liana

Sekretaris: Ibu Sri Kartika

Bendahara: Pdm. Margaretha

PANTURA

Ketua: Pdt. Merry Tan

Bendahara: Pdt. Mikha Paryoto

PENGINJILAN

Ketua: Pdt. Richard Lasso

Sekretaris & Bendahara: Pdt. Amos Wahyudi

 


CATATAN:

1. Masing-masing BPD menjadi Pembina 1 Wilayah dan 1 Departemen.

Ketua            : Pembina PW Bogor dan PD Penyembahan

Wakil Ketua      : Pembina PW Pantura dan PD Persekutuan

Sekretaris       : Pembina PW Bekasi dan PD Pemuridan

Bendahara        : Pembina PW Depok dan PD Pelayanan

Komisaris        : Pembina PW Bandung dan PD Penginjilan

 

2. Nama masing-masing wilayah bersifat inklusif, kota utama dipakai sebagai nama wilayah, tetapi sebenarnya meliputi kota-kota di sekitarnya. Contoh wilayah Bandung meliputi kota Bandung, Cimahi, Garut, Tasik dan Sumedang. Pengelompokkan Gereja-gereja per wilayah diatur secara detail dalam lampiran.

 

VIII. SASARAN & STRATEGI UMUM

 

SASARAN

STRATEGI UMUM

Pada akhir periode (Maret 2013) GSJA di Jawa Barat akan mencapai:

  • Minimal 12.4% pertumbuhan jumlah Pelayan Injil, dari 199 menjadi 248.

  • Minimal 11.2% pertumbuhan jumlah jemaat, dari 12.479 jiwa menjadi 14.051 jiwa.

  • Minimal 12.6% pertumbuhan jumlah gereja lokal dari 68 menjadi 86 yang terdiri dari 3 GSJA Perkotaan dan 15 GSJA non perkotaan.

  • Minimal 18% pertumbuhan KKA dari 321 menjadi 580 KKA.

  • BPD akan menitikberatkan kerjasama dengan Sekolah-sekolah Alkitab untuk meningkatkan jumlah pelayan Injil yang efektif.

  • Segenap PW dan PD Penginjilan akan menitik-beratkan kerjasama dengan Gembala-gembala sidang yang missioner dan kooperatif untuk membuka Gereja-gereja yang baru, khususnya di kota-kota atau kecamatan-kecamatan yang belum ada GSJA.

  • Masing-masing PD & PW akan menuliskan artikel pembangkit motivasi untuk dimasukkan ke dalam warta bulanan (dengan nama: TRANSFORMASI JABAR) yang akan dibagikan setiap minggu pertama kepada segenap Pelayan Injil GSJA di Jawa Barat.

  • Segenap BPD, PW dan PD akan bekerJA BAReng dalam menyelenggarakan suatu program korporat yang memiliki daya tarik besar untuk membangun kehidupan melalui konferensi dan fellowship.

 

 

IX. ANALISA SWOT

A. Strengths

(Kekuatan)

  1. Pelayan-pelayan Injil yang mayoritas berada dalam rentang usia dan kemampuan yang produktif.

  2. Sistem pengajaran yang bermutu dan sungguh tertanam di dalam hati dan kehidupan jemaat.

  3. Kurikulum Sekolah Minggu yang lengkap dan sistematis.

  4. Organisasi gerejanya sudah lulus uji melewati berbagai masa yang berbeda.

  5. Loyalitas dan dedikasi pengerja awam yang cukup tinggi.


B. Weaknesses

(Kelemahan)

  1. Belum memiliki sekolah Alkitab untuk jenjang D3 ke atas.

  2. Jumlah jemaat rata-rata yang relatif sedikit <70.

  3. Administrasi dan penatalayanan keuangan yang kurang rapi.

  4. Sebagian besar gedung gereja berada di tempat yang kurang strategis dan temporer.

  5. Kurang menjalin jejaring dan kemitraan dengan pemerintah dan LSM.

  6. Sebagian besar gedung gereja belum memiliki IMB gereja.

  7. Kurang mampu beradaptasi dengan perubahan yang sangat cepat di tengah masyarakat.

  8. Belum memiliki system pelayanan yang kontekstual dan menyeluruh.

 

C. Opportunities

(Kesempatan)

  1. Banyaknya kota yang belum memiliki GSJA.

  2. Suku yang belum terjangkau dengan jumlah terbesar di dunia.

  3. Tingginya tekanan hidup dan banyaknya bencana membuat masyarakat lebih terbuka kepada Tuhan.

  4. Banyaknya masyarakat yang belum mengenyam pendidikan dan keterampilan yang memadai untuk dapat hidup mandiri.

  5. Banyaknya masyarakat yang terikat occultisme dan membutuhkan pelayanan pelepasan.

  6. Banyak media elektronik yang dapat dipakai untuk memberitakan Injil.


D. Threats

(Ancaman)

1. Bangkitnya golongan radikal yang cenderung menggunakan massa dan tindak kekerasan.

2. Adanya PERBER yang mempersulit perolehan IMB gereja.

3. Spirit “jajan” yang menyebar ke tengah masyarakat Kristiani.

4. Munculnya berbagai aliran sesat yang agresif.

5. Oknum-oknum pejabat yang cenderung diskriminiatif terhadap golongan golongan tertentu.

6. Usaha memasukkan perda-perda yang tidak nasionalis.


X. PROGRAM KERJA DAERAH (PROKERDA)


1. Mengelola WEBSITE GSJA JABAR secara efektif, sehingga setiap pelayan Injil dapat:

a. Menjumpai setiap pimpinan daerah, penasihat, tim audit, dan aparatur BPD melalui email.

b. Mengetahui data keuangan secara aktual dan akurat dari waktu ke waktu.

c. Memperoleh berbagai materi khotbah dan seminar yang disampaikan dalam berbagai pertemuan.

d. Mendapatkan jawaban yang memadai atas berbagai issue yang dihadapi dalam kehidupan keluarga maupun pelayanan.


2. Menyusun dan mendistribusikan buletin TRANSFORMASI JABAR (TJ) kepada segenap keluarga besar GSJA di Indonesia. Untuk Indonesia, TJ akan dikirimkan kepada BPP dan masing-masing BPD serta sekolah-sekolah Alkitab. Untuk GSJA di Jawa Barat, TJ akan dikirimkan kepada masing-masing Gereja lokal. Untuk BPP dan pelayan Injil Jawa Barat, TJ akan dilampiri laporan keuangan bulanan.


3. Merevisi dan mensosialiasikan ”PETUNJUK PELAYANAN” (JUKLAN) 2009 – 2010 menjadi JUKLAN 2010 - 2011 supaya segenap BPD dan aparatur serta segenap Pelayan Injil GSJA di Jawa Barat dapat menyatukan segenap doa, daya dan dana untuk mencapai sasaran yang Tuhan percayakan.


4. Menjadi tim pengarah pengembangan GSJA NON PERKOTAAN dan KELOMPOK KELUARGA ALLAH (KKA) dalam kerjasama optimal dengan Gembala-gembala yang misioner dan kooperatif.


5. Menyusun jadwal dan melaksanakan KUNJUNGAN ke masing-masing gereja lokal minimal sekali dalam setahun yang bertujuan untuk:

a. Mengenal keluarga Gembala sidang dan keluarga besar gereja setempat.

b. Mengumpulkan data-data gereja lokal yang akurat dan aktual sesuai kondisi di lapangan yang sesungguhnya.

c. Memberkati segenap jemaat melalui pemberitaan firman Tuhan.

d. Memberikan nasihat secara pribadi kepada Gembala sidang, jika memang dibutuhkan.

e. Memberikan motivasi dan penghargaan bagi Gembala sidang di hadapan jemaatnya.

f. Menerima masukan dan pengharapan serta curahan hati Gembala dan pengurus gereja.


6. Menjadi tim pengarah PEMBUKAAN DAN PENGEMBANGAN GSJA PERKOTAAN dalam kerja sama optimal dengan Departemen Misi Nasional, PD Penginjilan, Pengurus wilayah terkait dan Gembala-gembala yang berbeban.


7. Mempersiapkan dan menyelenggarakan GATHERING untuk segenap pelayan Injil dan keluarga yang bertujuan untuk:

a. Meningkatkan pengenalan antar Pelayan Injil dan keluarganya.

b. Memberikan kesempatan untuk setiap keluarga Pelayan Injil untuk menggelar talenta untuk memuliakan Tuhan dan memberkati sesama Pelayan Injil.

c. Memberikan apresiasi kepada mereka yang dianggap telah memberikan kontribusi yang baik dalam mencapai visi dan misi BPD Jabar


8. Menjadi penyelenggara KONFERENSI-KONFERENSI yang mendukung pengembangan Gereja dan KKA baik secara Daerah maupun Nasional secara korporat bersama dengan segenap aparatur BPD dan Gembala-gembala GSJA.


9. Menyalurkan DANA MISI atau melakukan KUNJUNGAN MISI ke daerah lain yang secara keuangan lebih lemah, namun memiliki prospek besar untuk membuka gereja-gereja baru.


10. Mempersiapkan RAPAT DAERAH (Computerized) yang diadakan pada akhir periode yang bertujuan untuk:

a. Memberi kesempatan kepada BPD yang telah bertugas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada segenap pelayan Injil.

b. Memberi kesempatan kepada pelayan Injil yang berhak untuk memilih BPD yang akan bertugas pada periode berikutnya.


XI. KALENDER KERJA
Maret 2011 - Maret 2012


BULAN

TANGGAL

KEGIATAN




Maret

12

Fellowship Ketua SM wilayah Bandung




April

4

Doa dan Fellowship PI wilayah Bekasi

4

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok (kunjungan Dept. Penginjilan)

5

Doa dan Fellowship PI wilayah Bogor

5 Doa dan Fellowship PI wilayah Pantura
11 Doa dan Fellowship PI wilayah Bandung
19 Rapat BPD dan Departemen




Mei

9

Doa dan Fellowship PI sektor wilayah Bekasi

9

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok

10,11,12,13

Konferensi KKA Nasional di Jabar

15

Kunjungan khotbah BPD & Departemen ke wilayah Bandung

17

Sport Fellowship wilayah Depok (kunjungan Dept. Persekutuan)

17

Doa dan fellowship wilayah Pantura (kunjungan Dept. Penginjilan)

24

Doa dan fellowship PI wilayah Bogor

31

Rapat BPD dan wilayah




Juni

3,4

Konferensi Komunitas Pria dan Wanita se-Jabar (Community Conference)

6

Doa dan Fellowship PI wilayah Bekasi (kunjungan Dept. Penginjilan)

7

Doa dan Fellowship PI wilayah Pantura

13

Doa dan Fellowship PI wilayah Bandung (kunjungan Dept. Penginjilan)

14

Doa dan fellowship PI wilayah Bogor

14

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok (kunjungan BPD)

21 Rapat BPD dan Aparatur
25 Temu sehari I Guru SM se-Jabar
28,29 Ret-Reat Pemusik dan Pemuji se-Jabar
29,30 Gathering PI dan keluarga se-Jabar




Juli

4

Doa dan Fellowship PI sektor wilayah Bekasi

5

Doa dan Fellowship PI wilayah Pantura

6,7

Workshop Enterpreuner oleh Dept. Penginjilan

9

Sport Fellowship wilayah Bogor (kunjungan Dept. Persekutuan)

11

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok

16

Kunjungan Dept. Penyembahan ke wilayah Bekasi dan Pantura

17

Kunjungan khotbah BPD & Departemen ke wilayah Bekasi

19 Rapat BPD dan Departemen
26

Doa dan fellowship PI wilayah Bogor (kunjungan Dept. Penginjilan)

30 Kunjungan Dept. Penyembahan ke wilayah Bogor




Agustus

1

Doa dan Fellowship PI wilayah Bekasi

2

Pelatihan dan Magang Perintis (Dept. Penginjilan) ke GSJA Betlehem

6

Kunjungan Dept. Penyembahan ke wilayah Bandung

8,9,10,11,12

Kongres GSJA XXII di Surabaya

9

Doa dan Fellowship PI wilayah Bogor (kunjungan BPD)

13

Final lomba Cipta Lagu Rohani se-Jabar

15

Doa dan Fellowship PI wilayah Bandung

16-17 Konferensi No Barries
23 Rapat BPD dan wilayah
24

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok




September

5

Doa dan Fellowship PI sektor wilayah Bekasi

6

Doa dan Fellowship PI wilayah Pantura

13

Doa dan fellowship PI wilayah Bogor

18

Kunjungan khotbah BPD & Departemen ke wilayah Bogor

20

Rapat BPD dan Departemen

26

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok




Oktober

4

Doa dan Fellowship PI wilayah Bekasi (kunjungan BPD)

4

Doa dan fellowship PI wilayah Bogor

10

Doa dan Fellowship PI wilayah Bandung

11

Martikulasi PI ke Pdp. dan Pdm. ke Pdt.

12

Sport Fellowship wilayah Bekasi dan Pantura  (kunjungan Dept. Persekutuan)

18

Rapat BPD dan Departemen

27

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok

29 Kunjungan Dept. Penyembahan ke wilayah Depok




November

7

Doa dan Fellowship PI sektor wilayah Bekasi

7

Doa dan Fellowship PI wilayah Depok

8

Doa dan fellowship PI wilayah Bogor

8

Doa dan Fellowship PI wilayah Pantura

15

Rapat BPD & Wilayah

20

Kunjungan khotbah BPD & Departemen ke wilayah Depok




Desember

4

Natal Bersama PI dan keluarga wilayah Bekasi

4

Natal Bersama PI dan keluarga wilayah Pantura

5

Natal Bersama PI dan keluarga wilayah Depok

13

Natal Bersama PI dan keluarga wilayah Bandung (kunjungan BPD)

2012



Januari

10

Rapat BPD dan Aparatur

15

Kunjungan khotbah BPD & Departemen ke wilayah Pantura

17

Martikulasi Pdp. ke Pdm.

21 Temu sehari II Guru SM se-Jabar




Februari

1 - 13

Rakerwil & Rakerdep

6

Doa dan Fellowship PI wilayah Bekasi

7

Doa dan Fellowship PI wilayah Pantura

13

Doa dan Fellowship PI wilayah Bandung

14 Pengumpulan hasil Rakerwil dan Rakerdep 2012-2013
20 KKR KKA wilayah Bandung
21 Penyusunan Prokerda 2012-2013




Maret

6,7,8

Rakerda II

 

 

XII. URAIAN TUGAS BADAN PENGURUS DAERAH


A. KETUA

  1. Memimpin GSJA di Jawa Barat sehari-hari dan bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Pusat, Majelis Pusat dan Rapat Daerah.

  2. Mewakili GSJA Jabar dalam hubungan dengan gereja-gereja lain dan dalam persekutuan antar gereja, nasional maupun internasional.

  3. Memimpin rapat BPD yang diadakan minimal sebulan sekali atau sewaktu-waktu jika ada pokok bahasan yang penting dan mendesak.

  4. Mengangkat dan memberhentikan pengurus wilayah dan departemen.

  5. Menerima, membahas, dan menyetujui Rencana Kerja dan Budget Tahunan yang diajukan oleh pengurus wilayah dan departemen.

  6. Mengeluarkan atau mencabut beslit-beslit Pendeta Muda (Pdm), Pendeta Pembantu (Pdp), dan Pemegang Surat Keterangan / Penginjil (Pi).

  7. Memberikan keputusan mengenai permohonan seorang calon Pelayan Injil dan mengeluarkan ”Surat Keterangan Penginjil” bagi yang bersangkutan.

  8. Meneliti dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus Pusat mengenai: Pengeluaran atau Pencabutan beslit Pendeta (Pdt) bagi Pelayan-pelayan Injil.

  9. Mengambil tindakan disiplin terhadap Pelayan Injil yang melakukan pelanggaran adminsitratif atau terjatuh dalam dosa.

  10. Mengurus segala sesuatu yang penting berkenaan dengan suatu gereja setempat apabila sungguh diperlukan atau jika diminta oleh Gembala Sidang atau setengah dari anggota Majelis Gereja ditambah satu untuk Gereja Pembina.

  11. Membuat Rencana Kerja dan Budget tahunan untuk dibahas dan disahkan oleh Rapat Kerja Daerah.

  12. Membantu Komisaris mengatur kunjungan BPD dan Departemen ke Wilayah Bogor.

  13. Meneliti dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus Pusat mengenai gereja-gereja yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan peningkatan status dari Gereja Madya menjadi Gereja Pembina Muda atau Gereja Pembina.

  14. Membina Pengurus Wilayah Bogor dan Pengurus Departemen Penyembahan dalam menyusun dan mengimplementasi program kerja yang efektif bagi pencapaian sasaran.

  15. Menjalankan fungsi pemimpin redaksi ”Transformasi Jabar” dan Website agar dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang mengubahkan kehidupan pribadi jemaat, Pelayan Injil bahkan segenap GSJA di Jawa Barat.

  16. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga staf tata usaha dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan setiap Pelayan Injil yang berkunjung dapat dilayani dengan baik.

B. WAKIL KETUA

  1. Merangkap untuk sementara jika timbul lowongan dalam tubuh Badan Pengurus Daerah sampai Rapat Daerah berikutnya.

  2. Setahun sekali meneliti dan memberikan penilaian terhadap status yang paling sesuai untuk masing-masing gereja lokal: baik itu perintisan, pratama, madya atau pembina.

  3. Memberikan bimbingan pranikah atau konseling pasca nikah untuk Pelayan Injil di Jawa Barat.

  4. Menjadwal setiap kunjungan instansi lain, baik nasional maupun international.

  5. Menulis secara bergantian dengan Pengurus Harian lain dalam Buletin Transformasi Jabar.

  6. Membantu Komisaris mengatur kunjungan BPD dan Departemen ke Wilayah Pantura.

  7. Membina Pengurus Wilayah Pantura dan Pengurus Departemen Persekutuan dalam menyusun dan mengimplementasi program kerja yang efektif bagi pencapaian sasaran.

  8. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga staff tata usaha menjalankan tugasnya dengan efektif dan setiap pelayan Injil yang berkunjung dapat dilayani dengan baik.


C.SEKRETARIS

  1. Menata agar ada system pencatatan jumlah jemaat dari masing-masing gereja yang dapat di-update secara berkala.

  2. Menyimpan dengan sistematis semua surat masuk dan keluar.

  3. Menyimpan dengan sistematis semua buletin Transformasi Jabar dan berbagai informasi yang disampaikan secara umum dan tertulis.

  4. Mengelola agar data pribadi dan keluarga pelayan Injil dapat dikumpulkan semata-mata untuk kepentingan pelayanan.

  5. Menata papan pengumuman di kantor BPD dapat dimanfaatkan secara efektif dan komunikatif.

  6. Memastikan tersedianya berbagai penunjang pelayanan adminsitrasi gereja seperti surat baptisan, surat pernikahan, stempel, kertas surat, dll.

  7. Menuliskan dan mengirimkan jawaban terhadap surat-surat yang masuk.

  8. Menjadi notulis di dalam setiap rapat Badan Pengurus Daerah.

  9. Membuat statistik tahunan, daftar kependetaan serta alamat yang lengkap dan aktual.

  10. Menyiapkan data base untuk pendataan jemaat GSJA Jabar secara akurat.

  11. Menulis secara bergantian dengan Pengurus Harian lain dalam Buletin Transformasi Jabar.

  12. Membantu Komisaris mengatur kunjungan BPD dan Departemen ke Wilayah Bekasi.

  13. Mengurusi pembuatan Kartu Pelayan Injil GSJA Jawa Barat.

  14. Mencatat daftar inventaris BPD dan pengurus wilayah serta departemen, termasuk foto copy asset-asset gereja lokal di seluruh Jawa Barat baik atas nama pribadi maupun atas nama Gereja Sidang Jemaat Allah.

  15. Membina Pengurus Wilayah Bekasi dan Pengurus Departemen Pemuridan dalam menyusun dan mengimplementasi program kerja yang efektif bagi pencapaian sasaran.

  16. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga staff tata usaha dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan setiap pelayan Injil yang berkunjung dapat dilayani dengan baik.

D. BENDAHARA

  1. Bekerjasama dengan ketua dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan BPD Jabar.

  2. Mengembangkan sistem pengumpulan, penghitungan dan pencatatan semua jenis pemasukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Bekerjasama dengan ketua untuk mengelola semua persembahan yang terkumpul agar dipakai semaksimal mungkin untuk menumbuhkembangkan gereja Tuhan.

  4. Mencatat dengan rapi setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan di buku besar dan buku pembantu.

  5. Mengatur pengelompokan biaya sesuai dengan struktur organisasi GSJA di Jawa Barat.

  6. Menyusun laporan keuangan bulanan yang benar dan akurat untuk disampaikan kepada para pelayan Injil di Jawa Barat bersama dengan buletin “Transformasi Jabar”.

  7. Bekerjasama dengan Pengurus Harian menyusun anggaran pemasukan dan pengeluaran tahunan.

  8. Menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan kepada Badan Pengurus Pusat, Majelis Pusat, Rapat Kerja Daerah, dan Rapat Daerah.

  9. Menulis secara bergantian dengan Pengurus Harian lain dalam Buletin Transformasi Jabar.

  10. Membantu Komisaris mengatur kunjungan BPD dan Departemen ke Wilayah Depok

  11. Membina Pengurus Wilayah Depok dan Pengurus Departemen Pelayanan dalam menyusun dan mengimplementasi program kerja yang efektif bagi pencapaian sasaran.

  12. Menjadi penghubung di antara Pelayan-pelayan Injil GSJA di Jabar dengan pengurus DPK di pusat.

  13. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga staf tata usaha dan asisten bendahara dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan setiap pelayan Injil yang berkunjung dapat dilayani dengan baik.


E. KOMISARIS

  1. Mewakili GSJA Jabar dalam hubungan dengan Departemen Misi Pusat dan lembaga-lembaga-lembaga misi antar gereja, nasional maupun internasional.

  2. Mengkoordinir penjadwalan kunjungan BPD dan Departemen ke Wilayah-wilayah dan bekerjasama dengan Pembina masing-masing Wilayah dalam pelaksanaannya.

  3. Memberikan keputusan mengenai permohonan seorang calon untuk menjadi Perintis.

  4. Menulis secara bergantian dengan Pengurus Harian lain dalam Buletin Transformasi Jabar.

  5. Mewakili BPD untuk urusan pemerintahan (humas).

  6. Mengelola dan menyimpan inventaris BPD.

  7. Mengurusi pembuatan Kartu Jabatan Rohaniawan dan Surat Rekomendasi Pendaftaran Gereja dari Departemen Agama Provinsi Jawa Barat.

  8. Membina Pengurus Wilayah Bandung dan Pengurus Departemen Penginjilan dalam menyusun dan mengimplementasi program kerja yang efektif bagi pencapaian sasaran.

  9. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga staff tata usaha dapat menjalankan tugasnya, dan setiap pelayan Injil yang berkunjung dapat dilayani dengan baik.


XIII. URAIAN TUGAS TIM PENASIHAT

  1. Menghadiri Rapat BPD, jika dibutuhkan sebagaimana tertulis dalam undangan, untuk membahas suatu kebijakan bersifat strategis minimal sekali dalam enam bulan.

  2. Memberikan masukan, pertimbangan, dan nasihat kepada Badan Pengurus Daerah baik dalam rapat BPD maupun secara pribadi.


XIV. URAIAN TUGAS TIM AUDIT KEUANGAN

  1. Mengawasi pengelolaan segenap harta milik GSJA dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  2. Mengadakan rapat untuk pengendalian dan pengawasan keuangan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.

  3. Mengaudit Kas Daerah, Kas Wilayah dan Kas Departemen sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

  4. Melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaaan tahunannya di dalam Rapat Kerja Daerah dan atau Rapat Daerah.


XV. PROGRAM KERJA WILAYAH (PROKERWIL)

1. Mengelola SEKERTARIAT WILAYAH secara efektif, sehingga setiap pelayan Injil dapat:

a. Menjumpai sedikitnya salah satu pimpinan wilayah pada setiap hari dan jam kerja, yaitu setiap hari Selasa-Jumat, pkl. 10.00-16.00 WIB.

b. Memperoleh semua berkas administratif gerejani yang dibutuhkan seperti kartu baptisan air, sertifikat pemberkatan nikah kudus, sertifikat peneguhan pernikahan, formulir kongres, formulir rakerda, dll.

c. Mendapatkan sahabat rohani untuk curahan hati (curhat) atas persoalan-persoalan pribadi, keluarga atau pun gereja lokal.


2. Menjadi kontributor dan mendistribusikan buletin TRANSFORMASI JABAR (TJ) kepada segenap keluarga besar GSJA di wilayah. Kepada masing-masing gereja lokal, PW mengirimkan 5 eksemplar TJ. Untuk masing-masing pelayan Injil, PW mengirimkan 1 eksemplar TJ yang dilampiri laporan keuangan bulanan.


3. Mendampingi BPD dalam melaksanakan KUNJUNGAN ke masing-masing gereja lokal mininimal sekali dalam setahun yang bertujuan untuk:

a. Mengenal keluarga Gembala sidang dan keluarga besar gereja setempat.

b. Mengumpulkan data-data gereja lokal yang akurat dan aktual sesuai kondisi di lapangan yang sesungguhnya.

c. Memberkati segenap jemaat melalui pemberitaan firman Tuhan.

d. Memberikan nasihat secara pribadi kepada Gembala sidang, jika memang dibutuhkan.

e. Memberikan motivasi dan penghargaan bagi Gembala sidang di hadapan jemaatnya.

f. Menerima masukan dan pengharapan serta curahan hati Gembala dan pengurus gereja.


4. Mendorong dan mengkoordinir segenap gereja di wilayah masing-masing untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara special yang menarik bagi jemaat dan berdampak bagi ’market place’ yang diadakan oleh pengurus berbagai departemen.


5. Mendorong, menerima pendaftaran dan mengkoordinir agar segenap Pelayan Injil di wilayah dapat mengikuti RAPAT DAERAH yang diadakan tiga tahun sekali dengan tujuan untuk:

a. Memberi kesempatan kepada BPD yang telah bertugas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada segenap Pelayan Injil.

b. Memberi kesempatan kepada Pelayan Injil yang berhak untuk memilih BPD yang akan bertugas pada periode berikutnya.


6. Mengambil dan membagikan ”PETUNJUK PELAYANAN” (JUKLAN) kepada setiap pelayan Injil di wilayah supaya segenap BPD dan aparatur serta segenap Pelayan Injil GSJA di Jawa Barat dapat menyatukan segenap doa, daya dan dana untuk mencapai sasaran yang Tuhan percayakan.


7. Mempersiapkan dan mengirimkan semua data yang dibutuhkan agar BPD dapat MEMUKTAHIRKAN DATA pelayan Injil, KKA, gereja dan jemaat minimal setahun sekali.


8. Bekerjasama dengan segenap Gembala sidang untuk dapat menyelenggarakan PERSEKUTUAN DOA WILAYAH minimal sebulan sekali yang bertujuan untuk:

a. Meningkatkan pengenalan dan keakraban  antar pelayan-pelayan Injil GSJA.

b. Membangun perisai doa bagi Pelayan Injil dan keluarga.

c. Melandasi setiap rencana, program kerja, dan kebutuhan GSJA dengan doa.


9. Bekerjasama dengan PD Pelayanan dalam mendata dan menyampaikan UNGKAPAN KASIH kepada Pelayan Injil yang sedang bersukacita atau berdukacita, antara lain karena:

a. Berulang tahun,

b. Menikah,

c. Melahirkan,

d. Menyekolahkan anak,

e. Ditinggalkan oleh orang yang dikasihi, dll.


10. Mendorong, dan mengkoordinir segenap Pelayan Injil wilayah untuk berpartisipasi dalam perayaan GATHERING yang bertujuan untuk:

a. Meningkatkan pengenalan antar Pelayan Injil dan keluarganya.

b. Memberikan kesempatan untuk setiap wilayah berpartisipasi dalam gelar talenta.


11. Mendorong dan mengkoordinir segenap gereja untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Konferensi-Konferensi yang diadakan sedaerah Jabar dengan bertujuan untuk memperkokoh loyalitas kepada gereja lokal dan kebanggaan sebagai anggota keluarga besar GSJA.


12. Menindaklanjuti hasil Konferensi menjadi tindakan nyata yang memberkati kota.


13. Menjadi tim pendukung PEMBUKAAN DAN PENGEMBANGAN GSJA PERKOTAAN dan NON PERKOTAAN dalam kerjasama optimal dengan Departemen Misi Nasional, PD Penginjilan dan Gembala-gembala yang berbeban.



XVI. URAIAN TUGAS PENGURUS WILAYAH

(BANDUNG, BEKASI, BOGOR, DEPOK, dan PANTURA)


A. KETUA WILAYAH

  1. Memimpin GSJA di wilayah sehari-hari dan bertanggung jawab kepada Badan Pengurus Daerah.

  2. Mewakili GSJA dalam hubungan dengan gereja-gereja lain dan dalam persekutuan antar gereja di wilayah.

  3. Memimpin rapat Pengurus Wilayah yang diadakan minimal sebulan sekali atau sewaktu-waktu jika ada pokok bahasan yang penting dan mendesak.

  4. Mempersiapkan dan memimpin Rapat Kerja Wilayah yang diadakan setahun sekali.

  5. Menyusun dan mengajukan Rencana Kerja Tahunan kepada Badan Pengurus Daerah.

  6. Memberikan usulan kepada BPD tentang gembala-gembala sidang yang sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan kenaikan jenjang mulai dari Pemegang Surat Keterangan / Penginjil (Pi) ke Pendeta Pembantu (Pdp), Pendeta Muda (Pdm), dan Pendeta (Pdt). Untuk kenaikan jenjang staff pastoral, ketua wilayah hanya dapat memberikan usulan kenaikan jenjang jika Gembala Sidang yang bersangkutan menyetujui dan memberikan rekomendasi.

  7. Memberikan pertimbangan dan saran-saran terhadap permohonan seorang calon Pelayan Injil untuk mendapatkan ”Surat Keterangan Penginjil.”

  8. Meneliti dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus  Daerah mengenai Pengeluaran atau Pencabutan beslit Pendeta (Pdt) bagi pelayan-pelayan Injil di daerah.

  9. Meneliti dan memberikan rekomendasi kepada BPD dalam pelaksanaan tindakan disiplin terhadap pelayan Injil yang melakukan pelanggaran adminsitratif atau terjatuh dalam dosa.

  10. Mengurus segala sesuatu yang penting berkenaan dengan suatu gereja setempat apabila ditugaskan oleh Badan Pengurus Daerah.

  11. Memutuskan penggunaan biaya operasional yang ditetapkan BPD dan menandatangani laporan penggunaan yang disusun oleh bendahara wilayah.

  12. Meneliti dan memberikan rekomendasi kepada Badan Pengurus Daerah mengenai gereja-gereja yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan peningkatan status dari Gereja Madya menjadi Gereja Pembina Muda atau Gereja Pembina.

  13. Bekerja sama secara optimal dengan Gembala Sidang yang berpotensi dan PD Penginjilan dalam membina para perintis dan membuka perintisan-perintisan baru.

  14. Mendampingi anggota BPD yang sedang melakukan kunjungan kepada salah satu gereja lokal di wilayah.

  15. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga setiap Pelayan Injil yang berkunjung ke sekretariat wilayah dapat dilayani dengan baik.


B. SEKRETARIS WILAYAH

  1. Menata agar ada sistem pencatatan jumlah jemaat dari masing-masing gereja yang dapat di-update secara berkala.

  2. Menyimpan dengan sistematis semua surat masuk dan keluar.

  3. Menyimpan dengan sistematis semua buletin Transformasi Jabar dan berbagai informasi yang disampaikan secara umum dan tertulis.

  4. Mengelola agar data pribadi dan keluarga pelayan Injil dapat dikumpulkan semata-mata untuk kepentingan pelayanan.

  5. Menata papan pengumuman di kantor Sekertariat Wilayah agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan komunikatif.

  6. Memastikan tersedianya berbagai penunjang pelayanan administrasi gereja seperti surat baptisan, surat pernikahan, stempel, kertas surat, dll.

  7. Menuliskan dan mengirimkan jawaban terhadap surat-surat yang masuk.

  8. Menjadi notulis di dalam setiap rapat Pengurus Wilayah.

  9. Membuat statistik tahunan, daftar kependetaan serta alamat yang lengkap dan aktual.

  10. Mencatat daftar inventaris wilayah, termasuk foto copy aset-aset gereja lokal baik atas nama pribadi maupun atas nama Gereja Sidang Jemaat Allah.

  11. Mengirimkan berita keluarga Pelayan Injil dan artikel yang bermanfaat untuk dimuat dalam ”Transformasi Jabar” agar dapat menjadi sarana informasi dan komunikasi yang mengubahkan kehidupan pribadi jemaat, Pelayan Injil bahkan segenap GSJA di Jawa Barat.

  12. Mendampingi anggota BPD yang sedang melakukan kunjungan kepada salah satu gereja lokal di wilayah.

  13. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga setiap Pelayan Injil yang berkunjung ke sekretariat wilayah dapat dilayani dengan baik.


C. BENDAHARA WILAYAH

  1. Bekerjasama dengan ketua dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan wilayah.

  2. Mengembangkan sistem pengumpulan, penghitungan dan pencatatan semua jenis pemasukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Bekerjasama dengan ketua untuk mengelola biaya operasional agar dipakai semaksimal mungkin untuk menumbuhkembangkan gereja Tuhan.

  4. Mencatat dengan rapi setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan di buku besar dan buku pembantu.

  5. Mengatur pengelompokan biaya sesuai dengan struktur organisasi GSJA di Jawa Barat.

  6. Menyusun laporan keuangan bulanan yang benar dan akurat untuk ditanda tangani ketua dan dikirimkan kepada Bendahara BPD.

  7. Mendampingi anggota BPD yang sedang melakukan kunjungan kepada salah satu gereja lokal di wilayah.

  8. Menjalankan fungsi kepala kantor pada hari piket yang telah ditetapkan, sehingga pelayan Injil yang berkunjung ke sekretariat wilayah dapat dilayani dengan baik.


XVII. PROGRAM KERJA DEPARTEMEN (PROKERDEP)

  1. Menjadi kontributor dari buletin TRANSFORMASI JABAR (TJ) dengan menyampaikan berita-berita aktual dan artikel-artikel yang berkaitan dengan departemen yang telah dipercayakan.

  2. Mempelajari dan menerapkan ”PETUNJUK PELAYANAN” (JUKLAN) supaya segenap BPD dan aparatur serta segenap Pelayan Injil GSJA di Jawa Barat dapat menyatukan segenap doa, daya dan dana untuk mencapai sasaran yang Tuhan percayakan.

  3. Berpartisipasi aktif dalam PERSEKUTUAN DOA WILAYAH.

  4. Berpartisipasi aktif dalam GATHERING Pelayan Injil GSJA Jawa Barat.

  5. Turut mempersiapkan dan menyelenggarakan Konferensi-Konferensi secara korporat bersama dengan segenap aparatur BPD dan gembala-gembala GSJA.

  6. Menindaklanjuti hasil Konferensi menjadi tindakan nyata yang memberkati kota.

  7. Membantu persiapan dan penyelenggaraan RAPAT DAERAH (RATADA) yang diadakan setahun sekali.

  8. Mendorong pelaksanaan dan menyediakan diri untuk menjadi PEMBICARA HARNAS berbagai komisi di masing-masing gereja lokal yang mengundang.


XVIII. URAIAN TUGAS PENGURUS DEPARTEMEN

PENYEMBAHAN, PERSEKUTUAN dan PELAYANAN


KETUA DEPARTEMEN

  1. Mewakili departemen di daerah dalam hubungan dengan departemen-departemen lain di daerah maupun departemen pada tingkat nasional, yaitu Departemen Sekolah Minggu Nasional (DSMN), Departemen Kaum Muda Nasional (DKMN), dan Departemen Kaum Pria Nasional (DKPN), serta Departemen Kaum Wanita Nasional (DKWN), dll.

  2. Memimpin rapat Pengurus Departemen yang diadakan minimal sebulan sekali atau sewaktu-waktu jika ada pokok bahasan yang penting dan mendesak.

  3. Menyusun dan mengajukan Rencana Kerja kepada Badan Pengurus Daerah.

  4. Memutuskan penggunaan biaya operasional yang ditetapkan BPD dan menandatangani laporan penggunaan yang disusun oleh bendahara departemen.

  5. Memimpin persiapan dan pelaksanaan acara spesial dalam konsultasi dengan pembina dan koordinasi dengan direktur nasional dan ketua-ketua wilayah.

  6. Menyampaikan berita aktual dan artikel yang bermanfaat untuk dimuat dalam Transformasi Jabar.

  7. Khusus Departemen Penyembahan mensosialisasikan Buletin Doa Nasional agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh GSJA di Jawa Barat


SEKRETARIS DEPARTEMEN

  1. Menyimpan dengan sistematis semua surat masuk dan keluar.

  2. Menyimpan dengan sistematis semua buletin Transformasi Jabar dan berbagai informasi yang disampaikan secara umum dan tertulis.

  3. Menuliskan dan mengirimkan jawaban terhadap surat-surat yang masuk.

  4. Menjadi notulis di dalam setiap rapat Pengurus Departemen.

  5. Membuat laporan setiap kegiatan untuk ditandatangani ketua departemen dan dikirimkan kepada BPD.

  6. Mencatat daftar inventaris departemen.


BENDAHARA DEPARTEMEN

  1. Bekerjasama dengan ketua dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan departemen.

  2. Bekerjasama dengan ketua untuk mengelola biaya operasional agar dipakai semaksimal mungkin untuk menumbuhkembangkan gereja Tuhan.

  3. Mencatat dengan rapi setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan di buku besar dan buku pembantu.

  4. Menyusun laporan keuangan bulanan yang benar dan akurat untuk ditandatangani ketua dan dikirimkan kepada Bendahara BPD.

 

XIX. URAIAN TUGAS PENGURUS

DEPARTEMEN PEMURIDAN


KETUA DEPARTEMEN

  1. Mewakili departemen di daerah dalam hubungan dengan departemen-departemen lain di daerah maupun departemen pada tingkat nasional, yaitu Departemen Pendidikan Pelayan Injil (DPPI).

  2. Memimpin rapat Pengurus Departemen yang diadakan minimal sebulan sekali atau sewaktu-waktu jika ada kebutuhan yang penting dan mendesak dari para perintis.

  3. Menyusun dan mengajukan Rencana Kerja tahunan kepada Badan Pengurus Daerah.

  4. Memutuskan penggunaan biaya operasional yang ditetapkan BPD dan menandatangai  laporan penggunaan yang disusun oleh bendahara departemen.

  5. Bekerjasama dengan BPD dalam mengembangkan dan menyampaikan matrik bagi setiap Pelayan Injil dalam proses kenaikan jenjang kependetaan.

  6. Bekerjasama dengan Puket 1 STT Ekklesia dan gembala-gembala yang berbeban dalam menyusun jadwal dan mengkoordinir program ekstensi STTE, sehingga Pelayan-pelayan Injil dapat meningkatkan jenjang pendidikannya dari D3 ke S1 tanpa harus meninggalkan keluarga dan atau pelayanannya.

  7. Menyampaikan berita aktual dan artikel yang bermanfaat untuk dimuat dalam Transformasi Jabar.

  8. Mementor pertumbuhan KKA GSJA di Jawa Barat.

SEKRETARIS DEPARTEMEN

  1. Menyimpan dengan sistematis semua surat masuk dan keluar.

  2. Menyimpan dengan sistematis semua buletin Transformasi Jabar dan berbagai informasi yang disampaikan secara umum dan tertulis.

  3. Menyediakan matrik yang harus diikuti mereka yang sudah memenuhi kriteria untuk kenaikan jenjang.

  4. Menuliskan dan mengirimkan jawaban terhadap surat-surat yang masuk.

  5. Menjadi notulis di dalam setiap rapat Pengurus Departemen.

  6. Menyusun dan mengumumkan jadwal kuliah program ekstensi melalui Transformasi Jabar.

  7. Mencatat daftar inventaris departemen.

BENDAHARA DEPARTEMEN

  1. Bekerjasama dengan ketua dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan departemen.

  2. Bekerjasama dengan ketua untuk mengelola biaya operasional agar dipakai semaksimal mungkin untuk menumbuhkembangkan gereja Tuhan.

  3. Mencatat dengan rapi setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan di buku besar dan buku pembantu.

  4. Menyusun laporan keuangan bulanan yang benar dan akurat untuk ditanda tangani ketua dan dikirimkan kepada Bendahara BPD, meliputi laporan keuangan departemen maupun program ekstensi.


XX. URAIAN TUGAS PENGURUS

DEPARTEMEN PENGINJILAN


KETUA DEPARTEMEN

  1. Mewakili departemen di daerah dalam hubungan dengan departemen-departemen lain di daerah maupun departemen pada tingkat nasional, yaitu Departemen Misi Nasional (DMN).

  2. Memimpin rapat Pengurus Departemen yang diadakan minimal sebulan sekali atau sewaktu-waktu jika ada proposal yang penting dan mendesak dari para perintis.

  3. Menyusun dan mengajukan Rencana Kerja Tahunan kepada Badan Pengurus Daerah.

  4. Memutuskan penggunaan biaya operasional yang ditetapkan BPD dan menandatangani laporan penggunaan yang disusun oleh bendahara departemen.

  5. Menyusun jadwal dan mengkoordinir kunjungan ke tempat-tempat perintisan dengan tujuan untuk:

a. Mementor seluruh perintisan Gereja Perkotaan dan Gereja Non Perkotaan GSJA Jawa Barat

b. Mengenal keluarga perintis dan keluarga besar perintisan setempat.

c. Mengumpulkan data-data perintisan yang akurat dan aktual sesuai kondisi di lapangan yang sesungguhnya.

d. Memberkati segenap jemaat melalui pemberitaan firman Tuhan.

e. Memberikan nasihat secara pribadi kepada Gembala Sidang, jika memang dibutuhkan.

f. Memberikan motivasi dan penghargaan bagi Gembala Sidang di hadapan jemaatnya.

g. Menerima masukan dan pengharapan serta curahan hati perintis dan jemaat.

  1. Bekerjasama dengan segenap pengurus Departemen Penginjilan dalam mewawancara Pelayan-pelayan Injil yang melamar untuk menjadi perintis di daerah Jawa Barat. Hasil wawancara akan disampaikan secara tertulis kepada Komisaris BPD yang menjadi Pembina Departemen Penginjilan untuk diputuskan dalam rapat BPD.

  2. Bekerjasama dengan segenap Pengurus Wilayah dan Gembala-gembala Sidang yang berpotensi untuk membuka gereja-gereja baru, terutama di kota-kota yang telah ditargetkan.

  3. Menyampaikan berita aktual dan artikel yang bermanfaat untuk dimuat dalam Transformasi Jabar.


SEKRETARIS DEPARTEMEN

  1. Menyimpan dengan sistematis semua surat masuk dan keluar.

  2. Menyimpan dengan sistematis semua buletin Transformasi Jabar dan berbagai informasi yang disampaikan secara umum dan tertulis.

  3. Menuliskan dan mengirimkan jawaban terhadap surat-surat yang masuk.

  4. Menjadi notulis di dalam setiap rapat Pengurus Departemen.

  5. Membuat laporan setiap kunjungan untuk ditandatangani ketua departemen dan dikirimkan kepada BPD.

  6. Mencatat daftar inventaris departemen.


BENDAHARA DEPARTEMEN

  1. Bekerjasama dengan ketua dalam menyusun dan menerapkan kebijakan keuangan departemen.

  2. Bekerjasama dengan ketua untuk mengelola biaya operasional agar dipakai semaksimal mungkin untuk menumbuhkembangkan gereja Tuhan.

  3. Bekerjasama dengan ketua dan staff administrasi dan keuangan BPD untuk mengirimkan tunjangan bulanan kepa para perintis.

  4. Mencatat dengan rapi setiap pemasukan dan pengeluaran keuangan di buku besar dan buku pembantu.

  5. Menyusun laporan keuangan bulanan yang benar dan akurat untuk ditanda tangani ketua dan dikirimkan kepada Bendahara BPD.


XXI. KEBIJAKAN KEUANGAN

A. TUNJANGAN BPD

  1. Tunjangan kasih untuk ketua BPD adalah Rp. 750.000,- per bulan.
  2. Tunjangan kasih untuk anggota BPD adalah Rp. 500.000,-per bulan.
  3. Tunjangan transport diberikan setiap kali ada perjalanan dinas,
    1. Perjalanan dinas di dalam ruang lingkup Jawa Barat berkisar dari Rp. 75.000,- sampai Rp. 200.000,- per orang sesuai dengan jarak tempuhnya.
    2. Perjalanan dinas ke luar Jawa Barat diputuskan dalam Rapat BPD, dengan mempertimbangkan saran dan pertimbangan Tim Audit Keuangan dan Dewan Penasihat.
  1. Uang makan selama berdinas adalah maksimal Rp. 20.000,- per piket.
  2. Biaya akomodasi selama perjalanan dinas yang panjang, sehingga membutuhkan penginapan adalah maksimal Rp. 150.000,- per malam/orang.

B. TUNJANGAN TIM AUDIT KEUANGAN

  1. Tunjangan transport diberikan setiap kali ada perjalanan dinas yang berkisar dari Rp. 75.000,- sampai Rp. 200.000,- per orang sesuai dengan jarak tempuhnya.
  2. Uang makan selama berdinas adalah maksimal Rp. 20.000,- per piket.

C. TUNJANGAN PENGURUS WILAYAH

  1. Tunjangan kasih untuk Ketua Wilayah adalah Rp. 200.000,- per bulan.
  2. Tunjangan kasih untuk anggota Pengurus Wilayah adalah Rp. 150.000,- per bulan.
  3. Tunjangan transport diberikan setiap kali ada perjalanan dinas
  4. Perjalanan dinas di dalam ruang lingkup wilayah berkisar dari Rp. 25.000,- sampai Rp. 50.000,-
  5. Perjalanan dinas di dalam ruang lingkup daerah Jawa Barat berkisar Rp. 50.000,- sampai Rp. 175.000,- per orang sesuai dengan jarak tempuhnya.
  6. Uang makan selama berdinas adalah maksimal Rp. 17.500,- per piket.

D. TUNJANGAN PENGURUS DEPARTEMEN

  1. Tunjangan kasih untuk Ketua Departemen adalah Rp. 200.000,- per bulan.
  2. Tunjangan kasih untuk anggota Pengurus Departemen adalah Rp. 150.000,- per bulan.
  3. Tunjangan transport diberikan setiap kali ada perjalanan dinas,
    1. Perjalanan dinas di dalam ruang lingkup daerah Jawa Jawa Barat berkisar Rp. 50.000,- sampai Rp. 175.000,- sesuai dengan jarak tempuhnya.
    2. Perjalanan dinas ke luar Jawa Barat diputuskan dalam Rapat BPD.

4. Uang makan selama berdinas adalah maksimal Rp. 17.500,- per paket.

5. Biaya akomodasi selama perjalanan dinas yang panjang, sehingga membutuhkan penginapan adalah maksimal Rp 125.000,- per malam/orang.

E. TUNJANGAN PERINTIS

  1. Tunjangan kasih akan diberikan hanya kepada mereka yang sudah menjadi Pelayan Injil dan diterima menjadi perintis oleh Departemen Penginjilan, atas persetujuan BPD.
  2. Tunjangan kasih untuk perintis yang masih membujang atau melajang adalah Rp. 777.000,- per bulan, langsung dipotong persepuluhan, untuk jangka waktu 1-3 tahun.
  3. Tunjangan kasih akan diprioritaskan untuk perintis bujang atau lajang yang sepenuhnya merintis suatu gereja baru, dan bukan bukan staff pastoral salah satu gereja lokal.
  4. Tunjangan kasih untuk perintis yang sudah berkeluarga adalah Rp. 1.000.000,- per bulan, langsung dipotong persepuluhan, untuk jangka waktu 1-3 tahun.
  5. Tunjangan kasih akan diprioritaskan untuk perintis berkeluarga yang keduanya, baik suami maupun istri, adalah perintis. Jika pasangan hidup perintis memiliki pekerjaan atau usaha dengan penghasilan yang cukup teratur, maka tunjangan akan dialihkan kepada perintis lain yang lebih membutuhkan.
  6. Tunjangan kasih hanya akan diberikan kepada Pelayan Injil Perintis yang sudah membayar persepuluhan sidangnya dan menyerahkan laporan perkembangan bulanan yang jujur dan lengkap sebelum tanggal 10 setiap bulan.
  7. Subsidi uang kontrak untuk pos perintisan adalah maksimal Rp. 10.000.000,- untuk tahun pertama, maksimal 7.500.000,- untuk tahun kedua, dan maksimal 5.000.000,- untuk tahun ketiga.
  8. Subsidi uang kontrak akan diprioritaskan untuk pos perintisan yang sehat dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Melayani lebih dari 3 komsel anak / kaum muda / keluarga dengan rata-rata kehadiran minimal 7 orang per komsel pada pertengahan minggu; dan
    2. Melayani suatu ibadah raya dengan rata-rata kehadiran minimal 20 anggota jemaat pada hari minggu.

9. Bantuan alat musik juga akan diprioritaskan untuk pos perintisan yang sehat berupa sebuah gitar untuk melayani komsel dan atau sebuah keyboard untuk melayani ibadah raya.

10. Bantuan kursi juga akan diprioritaskan untuk pos perintisan yang sehat berupa 30 buah kursi pendek untuk komsel anak atau 20 buah kursi lipat untuk komsel kaum muda, komsel keluarga atau ibadah raya. Jika pos perintisan tersebut terus berkembang semakin baik, maka bantuan kursi dapat ditambahkan lagi sesuai dengan laju perkembangan jemaat.

11. Jika sebelum 3 tahun, ternyata perintisan sudah cukup maju, maka perintis didorong untuk segera status Pelayanannya menjadi pos perintisan mandiri. Tunjangan kasih dan subsidi uang kontrak yang tidak diberikan lagi akan diakumulasikan sampai batas waktu 3 tahun. Pada waktu perintisan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk menjadi Gereja Pratama, dana tersebut akan dipersembahkan sebagai dana pembangunan gereja yang bersangkutan.

12. Tunjangan transport untuk Pelayan Injil perintisan akan diberikan setiap kali ada pertemuan yang diadakan oleh Departemen Penginjilan dan atau BPD berkisar Rp. 50.000,- sampai Rp. 175.000,- sesuai dengan jarak tempuhnya.

13. Jika setelah 3 tahun, ternyata perintisan belum cukup sehat, maka pos perintisannya disarankan untuk diarahkan menjadi komsel salah satu gereja lokal terdekat yang mau dan mampu menerima Pelayan Injil yang bersangkutan sebagai salah satu staff pastoral.

14. Jika setelah 3 tahun, ternyata perintisan sudah cukup kuat dengan kriteria sebagai berikut:

a. Melayani lebih dari 5 komsel anak / kaum muda / keluarga dengan rata-rata kehadiran minimal 7 orang per komsel, dan

b. Melayani suatu ibadah raya dengan rata-rata kehadiran minimal 30 anggota jemaat.

c. Menatalayan jumlah persembahan dan persepuluhan yang cukup memadai dan stabil bahkan semakin meningkat maka pos perintisan tersebut didorong untuk meningkatkan statusnya sebagai Gereja Perintisan yang mandiri.

15. Jika Departemen Penginjilan menemukan adanya satu kebutuhan khusus melampaui kebijakan tersebut di atas, maka Pembina Departemen Penginjilan akan membawanya untuk dibahas dan diputuskan dalam rapat BPD.

F. BEASISWA PELAYAN INJIL

Bea siswa dapat diberikan untuk meningkatkan jenjang pendidikan dari D3 ke S1 maupun dari S1 ke S2 bagi Pelayan Injil yang memenuhi SEMUA persyaratan berikut ini:

1. Berusia minimal 25 tahun.

2. Beasiswa diberikan untuk sekolah-sekolah atau ekstensi milik GSJA

3. Telah melayani dalam ruang lingkup GSJA di Jawa Barat minimal 2 tahun dan tercatat sebagai pemberi persepuluhan yang jujur dan setia..

4. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus Departemen Pemuridan.

5. Mendapatkan rekomendasi dari Gembala sidang atau dari pengurus wilayah atau dari salah satu anggota.BPD.

6. Mampu mencapai indeks prestasi minimal 2,5 sebagaimana dilampirkan dalam laporan perkembangan yang diserahkan kepada Departemen Pemuridan pada setiap akhir semester.

7. Mampu menyelesaikan perkuliahan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1,5 tahun.

Pelayan Injil yang telah disetujui oleh BPD dapat memilih satu dari paket beasiswa berikut ini:

1. Bantuan biaya kuliah yang disalurkan langsung kepada pihak sekolah sebesar 50% dari biaya kuliah.

2. Bantuan biaya wisuda yang disalurkan langsung kepada pihak sekolah maksimal sebesar 1.000.000,- pada akhir masa kuliah.

G. BEA SISWA ANAK PELAYAN INJIL

Bea siswa dapat diberikan kepada anak-anak Pelayan Injil untuk mengikuti pendidikan tingkat 1 sampai 12, jika memenuhi SEMUA persyaratan berikut ini:

1. Minimal salah satu orang tua telah melayani dalam ruang lingkup GSJA di Jawa Barat sedikitnya 2 tahun dan tercatat sebagai pemberi persepuluhan yang Jujur dan setia.

2. Kedua orang tua mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus Departemen Pelayanan..

3. Mendapatkan rekomendasi dari Gembala sidang atau dari pengurus wilayah atau dari salah satu anggota.BPD.

4. Mampu mencapai prestasi belajar yang baik sebagaimana dilampirkan dalam laporan perkembangan yang diserahkan kepada Departemen Pelayanan pada setiap akhir semester. Jika seorang anak sampai tinggal kelas, maka secara otomatis bea siswanya gugur.

Pelayan Injil yang anaknya telah disetujui oleh BPD dapat memilih SALAH SATU dari paket beasiswa berikut ini:

1. Bantuan biaya sekolah yang diambil dari Departemen Pelayanan maksimal sebesar Rp. 150.000,- per tiga bulan untuk kelas 1-6 atau Rp. 225.000,- pertiga untuk kelas 7-9 atau Rp. 300.000,- pertiga bulan untuk kelas 10-12.

2. Bantuan biaya uang pangkal yang diambil dari Departemen Pelayanan maksimal sebesar Rp. 500.000,- untuk masuk Sekolah Dasar atau Rp. 1.000.000,- untuk masuk Sekolah Menengah Pertama atau Rp. 1.500.000,- untuk masuk Sekolah Menengah Atas.

3. Paket-paket tersebut di atas hanya dapat diberikan kepada maksimal 2 anak Pelayan Injil dalam satu keluarga. Jika ada Pelayan Injil yang mengajukan sekaligus 2 permohonan bea siswa, maka Departemen Pelayan berhak memutuskan kebijakan terbaik bagi mereka.

H. UNGKAPAN KASIH DAN PERHATIAN

1. Jika seorang Pelayan Injil atau istrinya melahirkan, maka Departemen Pelayanan bekerja sama dengan BPD dan atau PW terkait akan mengunjungi dan memberikan ungkapan kasih maksimal Rp. 250.000,- untuk kelahiran normal dan maksimal Rp. 500.000,- untuk kelahiran caesar.

2. Jika seorang Pelayan Injil sakit yang serius, maka Departemen Pelayanan bekerja sama dengan BPD dan atau PW terkait akan mengunjungi dan memberikan ungkapan kasih maksimal Rp. 500.000,- untuk rawat inap, dan maksimal Rp. 1.000.000,- untuk operasi.

3. Bagi Pelayan Injil yang menikah, maka Departemen Pelayanan bekerja sama dengan BPD dan atau PW terkait akan menghadiri pernikahan dan memberikan ungkapan kasih maksimal Rp. 500.000,-.

4. Bagi Pelayan Injil Senior Departemen Pelayanan akan memberikan persembahan kasih sebesar Rp. 777.000,- langsung dipotong perpuluhan, jika memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

a. Telah berusia lebih dari 65 tahun.

b. Telah melayani dengan baik lebih dari 25 tahun dalam ruang lingkup GSJA dan minimal 10 tahun di Jawa Barat.

c. Tidak lagi menjabat sebagai Gembala sidang.

d. Tidak mendapatkan tunjangan pensiun yang memadai dari organisasi atau gereja setempat.

5. Bagi Pelayan Injil yang meninggal dunia, maka Departemen Pelayanan bekerja sama dengan BPD dan atau PW terkait akan memimpin kebaktian penghiburan dan memberikan ungkapan kasih maksimal Rp. 750.000,- kepada keluarganya.

6. Jika anggota keluarga (suami/istri/anak/orangtua) meninggal dunia, maka Departemen Pelayanan memberikan ungkapan kasih maksimal Rp. 750.000,-

7. Jika Departemen Pelayanan menemukan adanya satu kebutuhan khusus melampaui kebijakan tersebut di atas, maka Pembina Departemen Pelayanan akan membawanya untuk dibahas dan diputuskan dalam rapat BPD.

I. BIAYA OPERASIONAL PENGURUS WILAYAH

1. Masing-masing wilayah akan mendapatkan biaya operasional maksimal Rp. 2.000.000,- per bulan berlaku mulai tanggal 1 April 2010, yang sudah meliputi:

a. Tunjangan kasih pengurus,

b. Biaya pengiriman “Tranformasi Jabar” kepada setiap Pelayan Injil dan perintis di wilayah yang bersangkutan,

c. Biaya transport selama melakukan perjalanan dinas,

d. Uang makan selama melakukan perjalanan dinas,

e. Penyediaan alat tulis kantor,

f. Pembelian dan pemeliharaan peralatan sekretariat, dan

g. Biaya Rakerwil.

2. Biaya operasional tersebut akan diberikan setiap bulan sekali setelah pengurus menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Untuk penyelenggaraan kegiatan dalam tingkat Daerah, pengurus wilayah akan mendapatkan tambahan biaya transportasi massal untuk para Pelayan Injil dan keluarga Rp. 2.000.000,-

4. Masing-masing biaya tambahan tersebut harus langsung dibuat laporan pertanggungjawabanya selambat-lambatnya 2 minggu setelah pelaksanaaan.

J. BIAYA OPERASIONAL PENGURUS DEPARTEMEN

1. Masing-masing departemen akan mendapatkan biaya operasional maksimal Rp. 2.000.000,- per bulan berlaku mulai tanggal 1 April 2011 yang sudah meliputi:

a. Tunjangan kasih pengurus,

b. Biaya transport selama melakukan perjalanan dinas,

c. Uang makan selama melakukan perjalanan dinas,

d. Penyediaan alat tulis kantor

2. Biaya operasional tersebut akan diberikan sebulan sekali setelah pengurus menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Untuk menyelenggarakan acara-acara yang berkenaan dengan Departemen-Departeman (Konferensi-Konferensi dan Gathering), Departemen akan mendapatkan tambahan biaya sesuai dengan budget yang disepakati.

4. Masing-masing biaya tambahan tersebut harus langsung dibuat laporan pertanggungjawabanya selambat-lambatnya 2 minggu setelah pelaksanaaan.

K. BIAYA SERTIFIKAT DAN AKTA GEREJA

1. Jika ada Gembala yang sudah selesai memproses status tanah dan atau bangunan gereja menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Gereja Sidang-sidang Jemaat Allah di Indonesia, maka BPD akan memberikan ungkapan penghargaan maksimal Rp. 2.500.000,- Demi kebaikan bersama, SHM gereja tersebut harus diserahkan kepada BPD untuk disimpan di kotak penyimpanan (safe deposit box).

2. Jika ada Gembala yang sudah selesai memproses Izin Membangun Gereja (IMB) gereja atas nama Gereja Sidang-sidang Jemaat Allah di Indonesia, maka BPD akan memberikan ungkapan penghargaan maksimal Rp. 5.000.000,-. Demi kebaikan bersama, IMB tersebut harus diserahkan kepada BPD untuk disimpan di kotak penyimpanan (safe deposit box).

3. Jika ada Gembala yang sedang merenovasi gedung gereja maka BPD akan memberikan dukungan maksimal Rp. 10.000.000,-

4. Jika ada Gembala yang sedang membeli tanah atau membangun gedung gereja atas nama Gereja Sidang-sidang Jemaat Allah di Indonesia, maka BPD akan memberikan dukungan maksimal Rp. 15.000.000,-.

L. HAK MILIK

Hak milik BPD GSJA di Jawa Barat terdiri dari harta tak bergerak/tetap dan harta bergerak/lancar, yaitu:

Harta tidak bergerak / tetap terdiri dari tanah, gedung dan bangunan, yang pengaturannya adalah sebagai berikut:

Semua harta tidak bergerak yang dibeli atau dipersembahkan atau dihibahkan oleh suatu lembaga atau perorangan kepada BPD akan dibeli, diterima, diambil, dipegang, dijual, dpindahtangankan atu ditukar atas nama “Gereja Sidang-sidang Jemaat Allah di Indonesia.”

1. Penerimaan hibah

Penerimaan harta tidak bergerak / tetap yang dipersembahkan atau dihibahkan dapat langsung diproses dan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara Daerah. Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

2. Pembelian

a. Pembelian harta tidak bergerak / tetap yang bernilai di bawah 100.000.000,- dapat diputuskan dalam rapat BPD dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 3/5 anggota BPD. Ketua dan Bendahara daerah akan menindaklanjuti dan menanda tangani transaksi. Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

b. Pembelian harta tidak bergerak / tetap yang bernilai di antara 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sampai 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) harus diputuskan dalam rapat BPD dan aparatur. Setelah mendengarkan saran dan pertimbangan dari Dewan Penasihat dan Tim Audit Keuangan, pembelian hanya dapat dilaksanakan jika mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta rapat. Setelah itu, Ketua dan Bendahara Daerah berhak untuk menindaklanjuti dan menanda tangani transaksi Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

c. Pembelian harta tidak bergerak / tetap yang bernilai di atas 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) harus diputuskan dalam Rapat Daerah. Pembelian hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 50% +1 peserta rapat. Setelah itu, Ketua dan Bendahara Daerah berhak untuk menindaklanjuti dan menanda tangani transaksi Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

3. Penjualan

Penjualan, pemindahtanganan, atau penukaran harta tidak bergerak / tetap hanya dapat dilakukan jika sudah mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari Badan Pengurus Pusat. Setelah itu, Ketua dan Bendahara Daerah berhak untuk menindaklanjuti dan menanda tangani transaksi Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

Harta bergerak / lancar terdiri dari barang-barang selain tanah, gedung dan bangunan, yang pengaturannya adalah sebagai berikut:

Semua harta bergerak / lancar yang dibeli atau dipersembahkan atau dihibahkan oleh suatu lembaga atau perorangan kepada BPD akan dibeli, diterima, diambil, dipegang, dijual, dpindahtangankan atau ditukar atas nama “Gereja Sidang-sidang Jemaat Allah di Indonesia.

1. Penerimaan hibah

Penerimaan harta bergerak / lancar yang dipersembahkan atau dihibahkan dapat langsung diproses dan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara Daerah. Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

2. Pembelian

a. Pembelian harta bergerak / lancar yang bernilai di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat diputuskan, ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh Ketua BPD dan Bendahara Daerah.

b. Pembelian harta bergerak /lancer di antara Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dapat diputuskan dalam rapat BPD dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 3/5 anggota BPD. Ketua dan bendahara daerah akan menindaklanjuti dan menandatangani transaksi. Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

c. Pembelian harta bergerak / lancar yang bernilai di atas Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) harus diputuskan dalam rapat BPD dan aparatur. Setelah mendengarkan saran dan pertimbangan dari Dewan Penasihat dan Tim Audit Keuangan, pembelian hanya dapat dilaksanakan jika mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta rapat. Setelah itu, Ketua dan Bendahara Daerah berhak untuk menindaklanjuti dan menanda tangani transaksi Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

3. Penjualan

a. Penjualan, pemindahtanganan, atau penukaran harta bergerak / lancar yang bernilai di bawah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dapat diputuskan dapat diputuskan dalam rapat BPD dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 3/5 anggota BPD. Ketua dan bendahara daerah akan menindaklanjuti dan menandatangani transaksi. Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

b. Penjualan, pemindahtanganan, atau penukaran harta bergerak / lancar yang bernilai di antara Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai Rp 150.000.000,- harus diputuskan dalam rapat BPD dan aparatur. Setelah mendengarkan saran dan pertimbangan dari Dewan Penasihat dan Tim Audit Keuangan, pembelian hanya dapat dilaksanakan jika mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 peserta rapat. Setelah itu, Ketua dan Bendahara Daerah berhak untuk menindaklanjuti dan menanda tangani transaksi Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

c. Penjualan, pemindahtanganan, atau penukaran harta bergerak / lancar yang bernilai di atas 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) harus diputuskan dalam Rapat Daerah. Penjualan hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 peserta rapat. Setelah itu, Ketua dan Bendahara Daerah berhak untuk menindaklanjuti dan menanda tangani transaksi Apabila mereka berhalangan, maka kuasa dapat diberikan kepada anggota BPD yang lain untuk melaksanakan tindakan hukum perdata yang dibutuhkan.

XXI. PENYESUAIAN JUKLAN

Juklan ini akan dipakai sampai kongress GSJA di Indonesia yang dilaksanakan di Jawa Timur, Agustus 2011. Jika dalam kongres tersebut ada perubahan-perubahan yang besar dalam Tata Gereja dan Peraturan Pelaksanaan GSJA di Indonesia, maka Juklan GSJA di Jawa Barat ini akan disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut.

 

REKAPITULASI JUMLAH GSJA, PERINTISAN,

DAN PELAYAN INJIL DI DAERAH JAWA BARAT

 

NAMA

WILAYAH

JUMLAH

GSJA

JUMLAH

PERINTISAN

JUMLAH

PELAYAN INJIL

BANDUNG

8

4

37

BEKASI

11

6

39

BOGOR

14

3

79

DEPOK

16

1

36

PANTURA

3

2

8

JUMLAH

TOTAL

52

16

199

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan

  1. Dari 199 Pelayan Injil ada 26 Penginjil (Pi), 17 Pendeta Pembantu (Pdp), 52 Pendeta Muda (Pdm) dan 104 Pendeta (Pdt).
  2. Di Jawa Barat juga ada tiga missionary yang berdomisili dan atau melayani di Jawa Barat, sudah termasuk dalam jumlah 200 tersebut.
  3. Dalam konteks Prokernas, setiap perintisan ditempatkan sebagai “gereja baru”.

 

 


Powered by GSJAJabar!. Designed by: ThemZa themes ntc hosting Valid XHTML and CSS.